Wah! Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Ini, Apa Kasusnya?

Selasa 22 Oct 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Tim Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan Penetapan dan Penahanan terhadap Tersangka Paisal ST Bin Muhamad atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin 21 Oktober 2024.

Dimana tersangka melanggar Primair Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Striker Timnas Indonesia Ramadhan Sananta Akui Ada Klub Jepang Meminatinya, Lalu Persis Bagaimana?

BACA JUGA:Kajati Sumsel Lakukan MoU Dengan Bank Sumsel Babel, Berikut Buktinya

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.

"Dengan dilakukannya Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Paisal ST Bin Muhamad di Lembaga Pemasyarakatan ini," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.

Ini menjadi hal positif dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan memberikan pemahaman serta informasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara tersebut diatas berjalan sesuai dengan SOP serta transparansi.

BACA JUGA:Tim Atlet Pencak Silat Polda Sumsel Dilepas Ikuti Piala Panglima, Ini Sosok Pejabat Melepasnya

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Indonesia, AFC dan FIFA Putuskan Jakarta Tetap Jadi Tempat Laga Indonesia Lawan Bahrain

Sebelumnya, bertempat di PT. Temprina Media Grafika Semarang, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin Zaini Adriansah, S.H.

Selaku Staff pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin mengikuti Proses Loading Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024, Sabtu 19 Oktober 2024. 

Adapun jumlah logistik yang dilakukan proses loading adalah sebanyak 323 box surat suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin + 1 box PSU, 323 box surat suara Gubernur Sumatera Selatan. 

Kategori :