Tersangka Junaidi sebagai otak perampokan sementara Rizki yang mengancam karyawan minimarket dengan senjata tajam jenis parang kepada kasir.
"Dari pengakuan pelaku senjata api yang digunakan dapat dari menyewa seharga Rp200 ribu. Saat ini anggota kami masih mengajar pemilik senpiranya" ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenai pasal 365 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Pecah! Tangis Histeris Istri, Anak dan Keluarga Yongki Korban Pembubuhan di RSUD Ogan Ilir
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Korupsi DD Harimau Tandang
Sementara itu, tersangka Junaidi mengaku nekat melakukan perampokan karena kebutuhan ekonomi. Selain dirinya baru saja di pecat dari tempat kerjanya di salah satu rumah makan.
"Karena kebutuhan ekonomi sehingga punya ide buat merampok, kalau senjata api di sewa dari teman sebesar Rp200 ribu,"ungkapnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"