Hal tersebut terjadi karena masyarakat lebih senang menjual minyak mentah mereka ke refinery illegal, karena harga belinya lebih tinggi dibanding yang dibayarkan oleh BUMD Petro Muba.
Selisih harga tergantung harga Indonesia Crude Price (ICP) yang fluktuatif, sehingga bilamana harga ICP senilai 80 USD per barrel.
Maka jumlah yang diterima BUMD Petro Muba dari Pertamina sebesar 70 persen dari harga ICP, yaitu Rp5.283 per liter dengan kurs Rp15.000 per USD.
Sedangkan BUMD Petro Muba membayarkan kepada masyarakat sebesar 82 persen dari jumlah yang dibayarkan Pertamina kepada BUMD Petro Muba, atau sekitar Rp4.332 per liter.
BACA JUGA:Semakin Mewah dengan 2 Warna Teranyar, Ini Penampakan Big Skutik Premium New Honda PCX160
Sementara bilamana minyak mentah tersebut dijual ke refinery illegal, katanya bisa dibeli sampai harga Rp6.000 per liter.
Minyak hasil penyulingan dari refinery illegal tidak langsung dikonsumsi, namun diangkut ke gudang-gudang yang banyak tersebar di hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan.
Kemudian di gudang tersebut, minyak hasil penyulingan refinery illegal tersebut dicampur dengan BBM Subsidi yang dibeli dengan menggunakan mobil-mobil yang telah dimodifikasi tangki BBM nya di SPBU.
Disini, lanjut dia mengatakan, bahwa ditengarai ada kerjasama antara pelaku perdagangan minyak illegal dengan pengelola SPBU.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Groundbreaking PLTS PLN 50 MW di IKN Nusantara
Setelah dicampur, minyak tersebut dijual dengan harga jual minyak industri dengan kisaran harga Rp14.000 sampai Rp5.000 sehingga diperoleh keuntungan setidaknya sampai Rp2.000 per liternya.
Hal tersebut mengakibatkan langkanya BBM Subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Sehingga H Toha meminta pemerintah menerbitkan peraturan.
Untuk melarang praktek tersebut, dan seluruh minyak rakyat di jual melalui BUMD Petro Muba ke Pertamina, sehingga ada kontribusi yang diberikan kepada negara maupun daerah.
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rachmad Wibowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku refinery illegal, dan pergudangan.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Palembang Luncurkan Program Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus, Ini Tujuannya
Yang digunakan untuk mencampur minyak hasil sulingan dengan minyak subsidi. Sementara pihaknya masih masih memaklumi pertambangan minyak rakyat yang berjumlah sekitar 7.000 sumur.