KPU Batasi Simpatisan yang Boleh Hadir Langsung dalam Debat Maksimal 50 Orang

Kamis 24 Oct 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam menyatakan akan membatasi akan membatasi jumlah simpatisan yang diizinkan hadir dalam arena debat. Para kandidat hanya diperbolehkan membawa simpatisan dengan maksimal 50 orang per pasangan calon.

Hal itu setelah KPU Kota Pagaralam secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan debat publik untuk para kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagaralam 2024 nanti.

Dalam jadwal KPU Pagaralam, debat ini akan berlangsung dalam tiga sesi yakni pada 28 Oktober, 4 November, dan 14 November 2024.

Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra, mengatakan bahwa debat ini merupakan bagian dari rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

BACA JUGA: KPU Pagaralam Umumkan Jadwal Debat Publik Pilkada 2024, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Debat Pertama Wali Kota Palembang, Direktur Mahapatih Sentil Media Sosialisasi KPU ‘Tak Merakyat’

Para kandidat hanya diperbolehkan membawa simpatisan dengan maksimal 50 orang per pasangan calon.

Bagi yang tidak bisa masuk, KPU akan menyediakan videotron untuk memfasilitasi masyarakat agar tetap bisa menyaksikan jalannya debat secara langsung.

“Kami telah memberitahukan dan  mengundang perwakilan dari ketiga pasangan calon untuk berpartisipasi. Yakni calon nomor urut 1, Hepi Safriani-Epsi Komar; nomor urut 2, Alpian Maskoni-Alfikriansyah; dan nomor urut 3, Ludi Oliansyah-Bertha Edhar,” ujar Ibrahim saat dikonfirmasi, kemarin.

Pelaksanaan debat publik ini akan dibagi menjadi tiga bagian. Yang pertama yaitu debat antar kandidat Wali Kota, kedua  debat antar Calon Wakil Wali Kota, dan yang ketiga debat pasangan calon Wali Kota serta Wakil Wali Kota secara bersamaan.

BACA JUGA:Dekati Pemilih Milenial dan Gen Z, KPU Sumsel Punya Trik Asyik dan Tepat Sasaran

BACA JUGA:Oknum PPS Silaberanti Tidak Netral, KPU Kota Palembang Cuek, Tarech Rasyid: Wah Parah ini!

"Format debat sudah kami siapkan dengan melibatkan panelis dari kalangan akademisi, guna menjamin bobot pertanyaan yang relevan dan mendalam,” tambahn dia.

Pada kesempatan itu Ibrahim juga menegaskan bahwa KPU akan membatasi jumlah simpatisan yang diizinkan hadir dalam arena debat. Para kandidat hanya diperbolehkan membawa simpatisan dengan maksimal 50 orang per pasangan calon.

Bagi yang tidak bisa masuk, KPU akan menyediakan videotron untuk memfasilitasi masyarakat agar tetap bisa menyaksikan jalannya debat secara langsung.

Kategori :