Naik Kereta Rame Rame, Makin Seru Dengan Layanan Tiket Rombongan, Dapatkan Diskon Hingga 10 persen

Selasa 29 Oct 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan atau bertanya kepada petugas loket/CS stasiun terkait tiket rombongan.

2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

BACA JUGA:Lebih dari Berobat Gratis! HDCU Punya Program Sumsel BERKAT, Warga Bisa Berobat Pakai KTP

BACA JUGA:Keren! Ternyata KAI Drive III Sudah Gunakan Solar Panel Di Gedung Kantor dan Stasiun

3. mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat/ketua rombongan yang berwenang.

4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.

5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).

6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).

BACA JUGA:KEREN! KAI Pecahkan Rekor MURI Pemasangan Bendera Merah Putih Terbanyak di Rangkaian Gerbong Kereta Api

BACA JUGA:Melakukan Audiensi Dengan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Ini Hasil Didapatkan BNNP Sumsel

7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.

8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.

9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.

10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00–15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.

BACA JUGA:Cermin Budaya Indonesia Maju, Beginilah Cara KAI dan Korlantas Kampanyekan Disiplin Berlalu Lintas

BACA JUGA:KAI Gelar Fun Run 5K Bersama Rail Runners dan Stakeholder, Dalam Rangka Apa Ya?

Kategori :