PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Di penghujung Oktober 2024, Pemerintah mulai merancang besaran Upah Minimum 2025.
Persiapan dalam Penetapan Upah Minimum 2025 ini sendiri dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Rakor yang digelar Kamis, 31 Oktober 2024 itu juga membahas maraknya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Rakor yang dipimpin secara langsung oleh Mendagri Tito Karnavian itu bertujuan menyatukan visi dalam antisipasi isu sensitif antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
BACA JUGA:10 Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia, Ada Indonesia
Utamanya terkait dengan isu Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 serta PHK yang dapat berimbas pada faktor politik dan keamanan di daerah.
"Lewat Rakor ini kita siapkan upaya antisipasi agar kepala daerah paham atas kebijakan pemerintah pusat dan dapat membuat kebijakan dengan baik sesuai situasi lokal masing-masing dengan resiko yang minimum," tutur Tito.
Kapolri ke-23 kelahiran Palembang ini mengajak Pemda terus menjaga agar tidak terjadi masalah yang dapat mempengaruhi kemananan dan kondusivitas nasional.
Senada Menaker Yassierli menambahkan, Rakor ini penting untuk meningkatkan koordinasi bersama sehingga dapat memberikan kerja terbaik ke depannya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Sukses Kendalikan Inflasi Daerah, Begini Kata Mendagri Tito Karnavian
“Rakor ini kita lakukan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah kita semua agar iklim bekerja dengan kondusif di Indonesia," katanya.
Dia menguraikan, berbagai tantangan strategis ketenagakerjaan pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal.
"Ada beberapa PR kita kedepan untuk dikerjasamakan kedepannya secara bersama antara lain perhatian jamsos ketenagakerjaan serta keselamatan kerja yang bisa ditingkatkan," ulasnya.