ALHAMDULILLAH! UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Simak Kenaikan Upah Minimum di Sumatera Selatan, Tag Bosmu Besti
ALHAMDULILLAH! UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Simak Kenaikan Upah Minimum di Sumatera Selatan, Tag Bosmu Besti--pixabay
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – UU Cipta Kerja akhirnya resmi disahkan, membawa harapan baru bagi kesejahteraan karyawan swasta, khususnya di Sumatera Selatan.
Tentu ini adalah berita gembira bagi seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
Kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo untuk tahun 2024 menjadi kabar baik yang patut dirayakan.
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja.
BACA JUGA:Info Penting! Setelah Hasil Seleksi Administrasi Keluar Berikut Ini Jadwal Tes CPNS 2024
BACA JUGA:AFJ F.A.I.R Hadir Kembali! Festival yang Lantang Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur
Salah satu poin penting dari undang-undang ini adalah larangan bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah standar upah minimum yang ditetapkan.
Ini adalah langkah signifikan untuk memastikan bahwa setiap karyawan mendapatkan imbalan yang layak sesuai dengan pekerjaannya.
Berdasarkan kebijakan terbaru, berikut adalah rincian upah minimum karyawan swasta di berbagai daerah di Sumatera Selatan yang akan berlaku mulai 2024.
Yuk simak baik-baik berapa rincian upah minimum di daerahmu.
BACA JUGA:Pembukaan Pergelaran Sriwijaya Fair 2024, Ada Sosok Danrem Gapo Dampingi Pangdam II Sriwijaya
1. Kota Palembang senilai Rp3.677.591
2. Kota Prabumulih senilai Rp3.456.874