Luar Biasa! Demi Mendukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Barang Haram Ini Hingga Berton-ton

Sabtu 02 Nov 2024 - 08:57 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Dari 80 perkara tersebut, Polri telah menetapkan 136 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir.

BACA JUGA:Tim Pusiknas Bareskrim Polri Datangi Polda Sumsel, Ada Apa Ini!

BACA JUGA:Inilah Respon Sangat Cepat Kapolri Lakukan Arahan Presiden RI

Berikut Inilah Rincian Barang Bukti Yang Diamankan Bareskrim Polri, Berapa Ya?

Kemudian, ketamin 932,3 gram, double L 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water 2.974,9 gram.

"Dari total barang bukti narkoba yang diamankan, apabila beredar dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan 6.261.329 jiwa," aku Komjen Wahyu Widada.

Selain itu sambung Wahyu dari analisis keuangan yang dilakukan oleh PPATK, perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan itu mencapai Rp59,2 triliun.

Jenderal bintang tiga ini Kembali menegaskan akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dikatakannya, dari ketiga jaringan itu, pihaknya sudah menyita asset senilai 869,7 miliar.

BACA JUGA:Bersama Dengan Media, Ini Dilakukan Divhumas Polri di Hari Jadi Ke-73

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres OKU Timur Gelar Donor Darah Serentak

"Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya," tambahnya.

Ia menambahkan, pelbagai ungkapan yang dilakukan ini merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya perederan gelap narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. 

Bahkan kata Wahyu, bahwa Kapolri juga menekankan untuk melakukan tindakan tegas kepada para bandar narkoba, tak terkecuali bila ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat. 

"Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali," tegasnya.

BACA JUGA:Ada Arahan Apa Ini dari Kapolri, Kapolda Sumsel Ikut Secara Virtual

BACA JUGA:Kegiatan Ini Dipilih Bidhumas Polda Sumsel Sebagai Peringati HUT Humas Polri

Kategori :