MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi memimpin laporan kenaikan pangkat Pengabdian personel Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Upacara kenaikan pangkat ini berlangsung dì Lapangan Apel Satya Haprabu Polres OKU Timur, Jumat 01 November 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : Kep/950/VI/2024/ Tanggal 24 Juni 2024, Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : ST/170/VI/KEP/2024, Tanggal 27 Juni 2024. Terhitung mulai 01 November 2024.
Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Kevin Lelury SIK MSi mengatakan, kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan yang dìberikan Negara kepada Aparatur Negara.
BACA JUGA:Wah! Perwira Polri Ini Dapat Promosi Kenaikan Pangkat, Berikut Sosoknya
BACA JUGA:Pelantikan Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama, Sosok Jenderel Tertinggi Korem Gapo Memimpin
Hal ini sebagai bentuk kebanggaan bersama dan akan menuntut pertanggung jawaban untuk terus meningkatkan kemampuan pribadi.
Hal ini sesuai tingkat kepangkatan yang disandang atas prestasi dan pengabdian.
Meski demikian, harus dìsadari bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak Absolut dari setiap personel.
Kenaikan pangkat juga merupakan kewenangan Pimpinan Polri untuk melakukan penilaian kinerja Anggotanya,” tegas AKBP Kevin Leleury.
BACA JUGA:Panglima Kodam II Sriwijaya Ini Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira, Berikutlah Faktanya
BACA JUGA:5 PNS Kemenag OKU Timur Ikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Ini yang Dilakukan
Selain itu, telah dìtetapkan adanya kewajiban serta berbagai persyaratan yang harus terlebih dahulu dìpenuhi dalam proses kenaikan pangkat.
Salah satunya melalui penilaian antara lain Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan tidak tercela. Kenaikan Pangkat sebagai bentuk penghargaan kebanggan bersama tetapi akan menuntut pertanggungjawaban.