Wow! Sebanyak 3.000 Atlet Pelari Bakal Ramaikan Sriwijaya Run 2024, Ini Buktinya

Sabtu 02 Nov 2024 - 19:06 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

BACA JUGA:Pimpin Upacara 17-an di Kodam II Sriwijaya, Pangdam Tekankan Beberapa Hal Ini

Apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi).

Dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil.

Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia.

BACA JUGA:Prajurit dan PNS Kodam II Sriwijaya Ikuti Tes Garjas Periodik II, Apa Tujuannya?

BACA JUGA:Spektakuler! Panggung Prajurit Hiasi HUT TNI ke-79 Kodam II Sriwijaya

Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku).

Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud.

Maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :