BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Polda Sumsel Siap Bersinergi, Hentikan Kebiasaan Membakar Lahan
Tokyo, salah satu kota terbesar di Jepang, memiliki tempat merokok yang ditandai dengan tanda dan poster tertentu.
Dilarang merokok di luar lokasi ini. Selain itu, Anda tidak diperbolehkan berjalan-jalan sambil merokok.
Kamu berisiko terkena hukuman hingga 5.000 yen atau sekitar Rp 530 ribu jika tidak menaati undang-undang ini selama berada di Tokyo.
Kategori :