PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Setelah berhasil menetapkan 3 Cagar Budaya kota Palembang di akhir 2023 kemarin.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang yang diketuai Wahyu Rizki Andhifani, Sekretaris Evi Apriani bersama 5 anggota yakni Kemas AR Panji, Jumanah, Wanda Lesmana, Mochamad Iqbal, dan Nyimas Ulfa berkomitmen terus menjalankan tugas secara maksimal.
Tugas utama TACB yakni dalam upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya kota Palembang.
Dalam jumpa pers, Rabu, 6 November 2024, juru bicara TACB Kota Palembang, Kemas AR Panji menyebutkan, pihaknya merekomendasikan 6 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk dijadikan Cagar Budaya periode tahun ini.
BACA JUGA:Kantor Wali Kota Palembang Berpotensi Menjadi Cagar Budaya Nasional, Ini Kata TACB
Dia menjelaskan, keputusan penting ini dihasilkan oleh TACB Kota Palembang melalui 2 kali persidangan.
Persidangan pertama jelas Panji, digelar pada Jumat, 25 Oktober 2024 yang mengusulkan Jembatan Ampera, Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo), dan Gedung Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang).
Lalu TACB kembali bersidang pada Rabu, 6 November 2024 serta mengusulkan Masjid Lawang Kidul, Museum Pahlawan Nasional dr AK Gani, dan Kompleks Pemakaman Kramojayo.
“Total 6 Objek Diduga Cagar Budaya itu kita rekomendasikan untuk dijadikan Cagar Budaya Kota Palembang,” cetus Panji.
Lebih lanjut dia menambahkan, rekomendasi ini menambah hasil sidang sebelumnya yang juga telah menetapkan dan mengusulkan beberapa ODCB lainnya menjadi Cagar Budaya.
Peningkatan status ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi juga langkah konkret untuk menjaga dan melindungi situs-situs bersejarah dari ancaman kerusakan serta kepunahan.
Menurut dia, dengan diakuinya ODCB ini sebagai Cagar Budaya, merupakan perlindungan terhadap nilai-nilai sejarah yang terkandung di dalamnya akan semakin diperkuat.