Hal ini sambung Panji diharapkan dapat memperkuat rasa memiliki dan bangga terhadap warisan budaya masyarakat kota Palembang, terutama generasi muda.
BACA JUGA:Kaya Akan Budaya, Pagaralam Layak Menjadi Kawasan Cagar Budaya
BACA JUGA:Tinjau Rumah Pangeran Roes di Musi Rawas, TACB Siap Keluarkan Rekomendasi Cagar Budaya Asalkan…
“Ketetapan ini merupakan wujud nyata komitmen TACB dan masyarakat Palembang dalam melestarikan identitas dan nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam Cagar Budaya,” tegas Panji.
Sidang ini merekomendasikan peningkatan status beberapa situs bersejarah dari Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya (CB) Kota Palembang.
ODCB dimaksud yakni terdiri dari Jembatan Ampera, Masjid Agung Palembang (Masjid SMB Jayo Wikramo), dan Balai Pertemuan (Gedung Kesenian Palembang).
Kemudian Masjid Lawang Kidul, Museum Pahlawan Nasional Dr AK Gani, serta Kompleks Pemakaman Kramojayo.
BACA JUGA:Ujung Tombak Pelestarian Cagar Budaya, BPK Wilayah VI Puji Kinerja Juru Pelihara di Sumsel
Panji berharap dengan penetapan ini, Pemkot Palembang dan masyarakat dapat bersinergi lebih baik dalam merawat dan mengembangkan situs-situs bersejarah tersebut sebagai bagian dari daya tarik budaya dan pariwisata.
“Selain itu, diharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk terus memelihara keaslian dan kelestarian situs-situs Cagar Budaya ini agar tetap terjaga bagi generasi mendatang,” urainya.
Masih kata Panji, TACB Kota Palembang menyampaikan salam hormat dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah mendukung langkah ini.
“Semoga dengan adanya penetapan status Cagar Budaya ini, kita dapat menjaga, merawat, dan melestarikan kekayaan budaya serta sejarah Palembang,” imbuhnya.
Situs-situs seperti Masjid Lawang Kidul, yang dikenal dengan arsitekturnya yang kaya nilai sejarah, Museum AK Gani yang menyimpan jejak sejarah pahlawan nasional asal Sumatera Selatan, serta Kompleks Pemakaman Kramojayo yang menjadi saksi bisu sejarah lokal.