PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj Sekda Kota Pagar Alam Dahnial Nasution memimpin Rapat Konsultasi Publik II mengenai Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pagar Alam.
Pelaksanaan Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Besemah I (satu), Setdako Pagar Alam, Kamis (07/10/2024)
Rapat Konsultasi Publik II ini merupakan tindaklanjut dari Konsultasi Publik I yang telah dilaksanakan pada Rabu (21/08/2024) yang lalu.
Kegiatan Konsultasi Publik II ini bermaksud sebagai penyusun dan pendampingan validasi KLHS RTRW Kota Pagar Alam untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan di Kota Pagar Alam dan telah tervalidasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera-Selatan.
BACA JUGA:Sosialiasi dan Evaluasi Pengelolaan SP4N-Lapor 2024, Pemkab OKU Tingkatkan Pelayanan Publik
Untuk itu, Pj Sekda Kota Pagar Alam mengajak seluruh Dinas maupun Stakeholder terkait untuk proaktif dalam Konsultasi Publik II ini.
“Bapak Ibu sekalian, terutama dari pihak DPUTR, BPN, BPS maupun dari seluruh OPD yang terkait termasuk akademisi dan penggiat-penggiat lingkungan harus proaktif pada diskusi hari ini, karena kita sudah menyilangkan apa-apa yang menjadi rencana kita pada Konsultasi Publik I, dan akan kita maksimalkan pada hari ini”, Ajak Pj Sekda.
Pj Sekda juga berharap kepada semua Dinas yang terkait dapat memberikan masukan beserta dampak-dampaknya, sehingga nantinya pemerintah dapat membuat suatu rencana kegiatan yang baik.
Dilansir dari berbagai sumber, konsultasi publik adalah kegiatan komunikasi dua arah untuk meminta pandangan masyarakat terhadap suatu isu publik.
BACA JUGA:Pj Wako MInta 7 Lokus Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Dipenuhi
BACA JUGA:Monitoring Kinerja ASN, Pelayanan Publik Jangan Terganggu
Konsultasi publik dalam hal ini juga dapat diartikan sebagai proses melibatkan publik dalam memberikan umpan balik terhadap usulan yang akan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
Yang merupakan salah satu bentuk konsultasi publik adalah Forum Konsultasi Publik (FKP).
FKP adalah kegiatan dialog dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat. FKP itu bisa membahas berbagai hal, seperti rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.