PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kegiatan Pembinaan dan pemahaman tentang Narkoba kepada siswa SMPN 44 Palembang, Senin 11 November 2024.
Hal ini berdasarkan pada surat permintaan penyuluhan narkoba dari SMP Negeri 44 Palembang yang digelar di ruang Laboratorium SMP Negeri 44 Palembang.
Adapun pelaksana tugas dari BNNP Sumsel yakni Hasyti Kurniaty DWP, S.I.Kom bersama dengan Ratna Puspitasari, S.Psi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K., M.M.
BACA JUGA:Kembali, Cara Ini Dilakukan BNNP Sumsel Atasi Bahaya Narkoba, Kali Ini Sasar Pegawai BBPOM
BACA JUGA:Kolaborasi Apik dengan BNN Optimalkan P4GN, Pemprov Sumsel Punya Strategi Jitu, Coba Tebak!
"Benar adanya kegiatan yang dilakukan anggota kita di SMPN 44 Palembang tersebut," terang Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo.
Ia menuturkan, bahwa dari laporan yang didapatkan bahwa kegiatan dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Palembang dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Penyuluh Narkoba BNNP Sumsel.
Kegiatan ini diikuti oleh 110 siswa/siswi yang merupakan perwakilan kelas VII, VIII, dan IX SMP Negeri 44 Palembang.
"Dalam kegiatan itu, anggota kita menyampaikan materi pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, dan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi remaja. Remaja juga diberitahu bagaimana agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
BACA JUGA:Wah! Ada Tes Urine Dilakukan BNNP Sumsel Terhadap Karyawan PT Astaka Dodol, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Datangi Kawasan Tangga Buntung Dengan Mobil Keliling, Ini Tujuan BNNP Sumsel
Melalui kegiatan ini diharapkan siswa/siswi memiliki ketahanan diri anti narkoba yang kuat sehingga mampu menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba dan menyampaikan pesan anti narkoba kepada teman sebayanya.
Sebelumnya, Jenderal bintang 1 yang tidak lain Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Sumsel Brigjen Pol. Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K., M.M turun langsung dalam memberikan penyuluhan Bahaya Narkoba di Musi Banyuasin (Muba), Senin 28 Oktober 2024.
Dimana hal ini berdasarkan Surat dari Disporapar Musi Banyuasin, Nomor B-400.5/751/DISPOPAR-IV/2024, Perihal : Permohonan Narasumber, tanggal 14 Oktober 2024 yang digelar di Opproom Pemkab Muba.