Lalu terhadap tersangka RC juga dilaksanakan tahap II untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.
BACA JUGA:Akhirnya Kejari Muba Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Aplikasi Santan, Ini Wajahnya
Dalam hal ini Pasal dan undang-undang yang dilanggar Pasal 12b Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Kuhp dan Pasal 3 Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 Kuhp
"Tahap ini menandai peralihan tanggung jawab dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya.
Setelah penyidik menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU untuk melanjutkan proses hukum.
BACA JUGA:Dukung 7 Prioritas Nasional RKP 2024, Pemkab-Kejari Muba Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
BACA JUGA:Ada Rapat Internalisasi Zona Integritas Menuju WBK, Sosok Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin, Siapa?
"Bahwa selanjutnya Jaksa menyusun Surat Dakwaan, untuk kemudian melimpahkan Berkas Perkara dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor Palembang," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"