PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan kegiatan Tahap 2 Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa).
Pada Desa yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2021, terhadap 4 orang tersangka, yaitu RC, MZ, R dan MA.
"Kegiatan tahap II dilaksanakan di 2 lokasi yaitu Bertempat di Rutan Kelas IA Palembang untuk tersangka MZ, R dan MA, Senin 11 November 2024," ujar Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto.
Yang dilaksanakan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yaitu Dhea Oina Safitri, SH. sedangkan pada pukul 16.25 WIB.
BACA JUGA:Ada Penyitaan Aset Dilakukan Kejari Muba, Apa Kasusnya?
BACA JUGA:Wah! Ada Koordinasi Dengan KPU, Apa Tujuan Kejari Muba?
Untuk tersangka RC dilakukan tahap II di Rutan Klas IIB Sekayu yang dilaksanakan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yaitu M. Reza Revaldy, S.H., M.H.
Bahwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) Berpotensi Merugikan Keuangan Negara kurang lebih Rp2.800.000.000.
Dalam hal ini Pasal dan undang-undang yang dilanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya
BACA JUGA:Waduh! Kejari Muba Sita Aset Ini Demi Kepentingan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.