Pada Media Gathering bertajuk “Begesah Media” itu, selain diskusi singkat, pihak Kanwil DJP Sumsel juga menampung berbagai masukan dari peserta.
BACA JUGA:Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Perjanjian Kerja Sama dengan TNI
BACA JUGA:Meningkat 7 Persen, Kanwil DJP Sumsel Babel Catat 407.971 Wajib Pajak Sudah lapor SPT Tahunan PPh
Antara lain usulan pelatihan tentang perpajakan, pelatihan tentang CoreTax bagi media, masukan tentang kenaikan PPN 12% tahun 2025, hingga harapan penyelenggara media gathering berikut di Kepulauan Babel.
Sementara itu, DJP terus berusaha memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Di dalam pertemuan bersama awak media itu, KepaKanwil DJP SumselBabel, Tanwil kemarin memperkenalkan aplikasi sistem perpajakan CoreTax.
Tarmizi menjelaskan, sistem Coretax akan diterapkan sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
BACA JUGA:Denda dan Pokok Pajak di Palembang Dihapus Hingga 75 Persen, Ini Syaratnya
"Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi layanan perpajakan, serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak," katanya.
Nantinya imbuh Tarmizi, Coretax merupakan sistem teknologi terpadu yang menggabungkan berbagai fitur dan layanan dalam satu platform digital, mencakup otomatisasi layanan, unduh dokumen mandiri, pelacakan permohonan, dan edukasi perpajakan.
Dari sebelumnya setiap layanan punya aplikasi masing-masing dengan Coretax ini teringtasi dengan e-goverment dimana satu data Indonesia melalui NIK dan Coretax ini menjadi bagian ini.
"Dengan menggunakan Coretax, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih cepat dan mudah, tanpa harus mendatangi kantor pajak secara langsung., semua dilakukan secara online dan sistem ini user friendly," bebernya.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ajak Wajib Pajak untuk Bayar PBB Tepat waktu, Ini Tanggal Jatuh Temponya
Selain itu, kata Tarmizi, Coretax juga menghadirkan fitur unduh dokumen mandiri, di mana wajib pajak dapat mengunduh sendiri berbagai dokumen perpajakan yang diperlukan, termasuk bukti pembayaran dan laporan yang telah divalidasi dengan tanda tangan elektronik.