https://palpres.bacakoran.co/

Dongkrak Pendapatan Pajak Daerah, Pj Gubernur Sumsel Bikin Terobosan Luar Biasa Bareng 17 Kabupaten/Kota

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi (dua dari kiri) didampingi Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan dan Sekda Sumsel Edward Candra menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemprov Sumsel dengan 17 Pemkab/Pemkot se-Sumsel.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) fokus meningkatkan pendapatan pajak daerah.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Sumsel antara lain melaunching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada pertengahan Agustus 2024 kemarin.

Terbaru, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi membuat terobosan sekaligus langkah strategis yakni menjalin kerja sama dengan 17 pemerintah kabupaten/kota se-Sumsel.

Kerja sama berupa implementasi pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

BACA JUGA:Wakili Pj Wako, H Hermawan Buka Acara Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Sumatra Selatan

BACA JUGA:Optimalkan Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah, BSB dan Pemkot Lubuklinggau Lakukan Terobosan Tak Terduga

Kerja sama ini tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumsel dan disaksikan Pj Gubernur Elen Setiadi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlansung di Ballroom hotel Novotel Palembang Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam arahannya Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan terobosan dan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. 

Selanjutnya penerimaan pajak daerah ini digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumsel. 

BACA JUGA:Tahun 2024 Bapenda Lahat Target Realisasi Pajak Daerah Capai Rp 200 Miliar, Ini Strateginya

BACA JUGA:Samsat OKU Timur Bisa Layani 300 Berkas Perhari, Catat Batas Akhir Pemutihan PKB Disini!

Elen mengharapkan melalui kerja sama ini, proses pemungutan dan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan optimal, transparan, dan akuntabel.

"Dalam hal opsen pajak MBLB, kami imbau Kepala Daerah agar menyusun Peraturan Bupati/Walikota sebagai bentuk sinergi peraturan dan pendanaan,” tutur Elen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan