Adapun uang yang dikembalikan mencapai Rp50.000.000. Bahwa sebelumnya terpidana kasus korupsi makan minum rumah tahfiz di Dinas Pendidikan Musi Kabupaten Rawas divonis pidana penjara 1 tahun.
BACA JUGA:Penyidik Mabes Polri Serahkan Tersangka dan Barang di Kejari Lubuk Linggau, Apa Kasusnya?
Dengan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan penjara. Setelah membayar denda tersebut secara otomatis hukuman tambahan 2 bulan penjara terpidana aNety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo ini tidak perlu menjalani hukuman tambahan.
"Bahwa Pengembalian Denda Kerugian Negara Terpidana Korupsi Makan Minum Rumah Tahfizd Musi Rawas Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas TA. 2021-2022 telah dilaksanakan dan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif serta tidak ditemukannya AGHT yang berarti," ungkapnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"