PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan telah dilaksanakan sidang dengan agenda keterangan saksi ahli dari Kemendagri RI.
Dan pemeriksaan dari masing-masing terdakwa Jeri Afrimando Bin Ekman, Dian Winarni Binti Joko Panggung Wiyono, dan Herlinah Binti Madrio. D., S.H., M.H., Masriati, S.H., M.H, Iskandar Harun, S.H., M.H.
Adapun yang dihadirkan pada sidang keterangan saksi ahli adalah ahli dari Kemendagri RI Raden Wisnu Saputro, S.E., M.A.P;
Adapun yang hadir selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yaitu Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H., M.Si, Sumar Herti, S.H dan Ichsan Azwar, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Terima Pengembalian Denda Kerugian Negara, Ini Kasusnya!
BACA JUGA:Ada Apa Ini di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau, Ternyata Ini
"Bahwa pada sidang yang digelar dilaksanakan guna membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa dan dari hasil keterangan saksi ahli," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.
Yang dihadirkan semakin menguatkan dakwaan penuntut umum bahwa para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi
Bahwa sidang dengan agenda keterangan saksi ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit Muratara Tahun 2018-2019.
Telah dilaksanakan dan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif serta tidak ditemukannya AGHT yang berarti.
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari Lubuk Linggau Jadi Narumber Dengan Materi Penyuluhan Hukum, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Waw! Ada Kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejari Lubuk Linggau
Sebelumnya, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau telah dilaksanakan pengembalian denda kerugian Negara Terpidana Korupsi Makan Minum Rumah Tahfiz Musi Rawas, Selasa 5 November 2024.
Yang tidak lain Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas TA 2021–2022.
"Bahwa Pengembalian Denda Kerugian telah dilakukan oleh suami terpidana Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.