Ada Kegiatan di Lahan HGU PT. Hindoli, Apakah Itu?

Jumat 15 Nov 2024 - 16:24 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah berlangsung Kegiatan Peninjauan Lapangan dan Fasilitasi penyelesaian Illegal Drilling Pada Lahan HGU PT. Hindoli, Kecamatan sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis 14 November 2024. 

Kegiatan Peninjauan Lapangan dan Fasilitasi penyelesaian Illegal Drilling Pada Lahan HGU PT. Hindoli dihadiri oleh Jaksa Fungsional Tindak Pidana Umum Michael Eslo S., SH.

Kompol Iwan Wahyudi, S.H (Wakapolres Muba), H Yudi Herzandi, SH, MH (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Musi Banyuasin).

Kapten Inf. Hermanto (Danramil Sungai Lilin), AKP Yohan Wiranata SH (Kapolsek Keluang). "Hasil Peninjauan Lapangan ini adalah Masalah Illegal Drilling Pada Lahan HGU PT Hindoli," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.

BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?

BACA JUGA:Ada Penyitaan Aset Dilakukan Kejari Muba, Apa Kasusnya?

Sehingga perlu Tindak Lanjut dari PT Hindoli sebagai Pencegahan Illegal Drilling, dengan diawasi oleh pihak terkait lainnya. 

"Setiap kegiatan dengan mengeksplorasi minyak dengan membuat sumur tanpa izin yang terjadi di Lahan HGU PT Hindoli menjadi tindak pidana serius yang harus ditanganin," katanya.

Bahkan perlunya monitoring dari PT Hindoli sebagai Pencegahan Illegal Drilling dan berkordinasi pada pihak-pihak bersangkutan lainnya.

"Tujuan Peninjauan Lapangan dan Fasilitasi penyelesaian Illegal Drilling Pada Lahan HGU PT. Hindoli untuk menyelesaikan masalah aktivitas penambangan minyak yang dilakukan secara ilegal dengan mengeksplorasi minyak dengan membuat sumur tanpa izin yang terjadi di Lahan HGU PT Hindoli," ungkapnya.

BACA JUGA:Wah! Ada Koordinasi Dengan KPU, Apa Tujuan Kejari Muba?

BACA JUGA:Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, lanjut dia mengatakan,bahwa akan berkoordinasi dengan Pihak terkait lain untuk menyelesaikan masalah Illegal Drilling yang dapat berdampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.

Sebelumnya, bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Pada pukul 12.00 WIB, Selasa 12 November telah berlangsung Restorative justice Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Terhadap terdakwa kasus perkara penadahan antara pelaku atas nama Tomi (20) dan korban atas nama Syaiful Bahri (40).

Kategori :