MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 14 November 2024.
Dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Pada Desa di Kecamatan Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Bahwa Kegiatan Sosialisasi materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Pada Desa di Kabupaten Musi Banyuasin ini dilaksanakan di kecamatan Lalan.
"Kegiatan ini dilaksanakan pada 4 Desa di Kecamatan Lalan, dimulai dari Desa Sukajadi, Desa Sari Agung, Desa Galih Sari dan Desa Mulya Jaya," ujar Kasi Intel Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?
BACA JUGA:Ada Penyitaan Aset Dilakukan Kejari Muba, Apa Kasusnya?
Yang dihadiri oleh Kepala Sub Seksi intelijen kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Lehavre Abeto Hutasuhut, S.H., M.H.
"Bahwa Dalam kegiatan ini, dijelaskan bahwa kejaksaan memiliki wewenang seperti penuntutan, penyelidikan, dan pemeriksaan tambahan," katanya.
Kejaksaan juga melakukan sidang untuk kasus korupsi dan penyelewengan dana yang merugikan negara.
Melalui bidang intelijen, kejaksaan memiliki kewenangan sesuai UU 11 tahun 2021 tentang kejaksaan RI.
BACA JUGA:Wah! Ada Koordinasi Dengan KPU, Apa Tujuan Kejari Muba?
BACA JUGA:Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya
Fokus kejaksaan dalam bidang intelijen termasuk menciptakan kondisi untuk mendukung pembangunan, pencegahan korupsi, dan penyuluhan hukum.
Transparansi dan akuntabilitas dana desa, serta pencegahan korupsi dengan menghilangkan faktor-faktor pemicu korupsi dan menerapkan hukuman sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berkomitmen untuk terus melaksanakan koordinasi dalam setiap kegiatan pada pimpinan untuk menciptakan kondusifitas Kegiatan yang berjalan aman dan tertib," tukasnya.