Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Inspektorat Lahat

Selasa 19 Nov 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

LAHAT, KORANPALPES.COM - Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus M. Dio Abensi, S.H.

Yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum menerima tanggungjawab terhadap 2 orang tersangka berinisial YR dan YN.

Beserta barang bukti perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap 3 Kegiatan Pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020.

Yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer dari tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat.

BACA JUGA:Wah! Pelaku Predator Anak Ini Dituntut Tinggi Kejari Lahat, Inilah Buktinya

BACA JUGA:Wah! Para Pejabat Kejari Lahat Ini Saksikan Pengembalian Kerugian Negara Atas Temuan BPK

"Bahwa sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan YR sebagai tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024 dan tersangka YN.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024 setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Perbuatan Tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp800.000.000.

BACA JUGA:Acara Pantauan di Desa muara Danau, Ada Pejabat Tinggi Kejari Lahat, Siapa Ya?

BACA JUGA:Ada Restorative Justice di Kantor Kejari Lahat, Kasus Apakah Itu?

"Tersangka YR dan tersangka YN disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999," akunya.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.

Kategori :