Korban sendiri mau menuruti kehendak tersangka tidak lain karena berada dibawah ancaman sang ayah yang mengiginkan hal tersebut.
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminal Tim Patroli Stasioner Gabungan Teropong Titik-titik Ini
BACA JUGA:Daftar 10 Besar Negara Teraman dari Kejahatan dan Kriminal, Cocok untuk Liburan Bersama Pasangan
Bahkan saat korban usai mengantar ibunya ke Pasar Induk, dimana setibanya di rumah tersangka meminta korban membuka pakaiannya.
Namun korban menolak sehingga tersangka membuka secara paksa, hingga terjadilah peristiwa tersebut.
"Dari kejadian itu, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa ponsel merk Samsung Galaxy A15, alat visum, hingga bahkan celama milik korban saat kejadian," ungkapnya.
“Atas ulahnya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama diatas 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tukasnya.
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Polda Sumsel Tekan Kriminalitas di Wilayahnya, Simak Penjelasan Berikut Ini
BACA JUGA:Tekan Kriminalitas Menonjol, Timsus Tantura Satuan Samapta Sisir Wilayah Prabumulih
Sementara itu, tersangka AL mengaku khilaf melihat anaknya tersebut saat setelah mandi di rumah.
"Saya mengaku salah dengan perbuatan yang saya lakukan tersebut, hal ini karena saya tergiur dengan anak saya setelah melihatnya selesai mandi," tukasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"