PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Seorang ayah di Palembang berinisial AL (48) menjadikan anaknya sendiri sebagai pelampiasan hawa nafsunya selama 8 tahun lamanya.
Bahkan peristiwa menimpa korban berinisial CM (17) terjadi di rumahnya sendiri di Jalan Gub HA Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Atas perbuatan Ayah bejat terhadap anaknya sendiri, harus dijemput personel Unit PPA Polrestabes Palembang.
Bahkan penjemputan secara paksa ini dipimpin secara langsung oleh Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan dikediamannya.
BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?
Hal ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perbuatannya kepada anak kadungnya tersebut.
"Kasus besar ini bisa terungkap, kita mendapatkan bahwa korban ini Lelah menanggung sikap jahat ayahnya sendiri, sehingga korban ini merekam aksi perbuatan ayahnya sendiri tanpa ketahuan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Selasa 19 November 2024.
Dimana perisriwa terakhir kali tersebut terjadi pada Rabu 13 November 2024 dikediamannya sendiri.
"Jadi dengan barang bukti rekaman dari ponsel tersebut, korban ini memberanikan melaporkan ayahnya sendiri ke Polrestabes Palembang," katanya.
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Polres PALI Lakukan Giat Malam Ini di Wilayahnya
Dimana laporan polisi tersebut atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, bahkan disertai kekerasan maupun pengancaman.
Tidak hanya sekali, katanya peristiwa ini terjadi berulang kali. Dimana hal itu terjadi saat tersangka mengiginkan hal tersebut kepada korban.
"Informasi yang kita dapatkan bahwa peristiwa menimpa korban itu sudah terjadi sejak korban duduk dibangku SD kelas III, hingga duduk dibangku SMA kelas XII," ungkapnya.