LAHAT, KORANPALPRES.COM – Sebuah insiden penangkapan yang diduga terkait praktik money politic dalam proses pemilu memunculkan berbagai kejanggalan.
Penangkapan ini dilakukan oleh seorang staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Dona yang mengaku sebagai Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Namun, informasi kemudian terungkap bahwa PKD resmi untuk wilayah Kota Baru adalah Eko Natius bukan Dona.
BACA JUGA:Stop Money Politics! Mahasiswa Universitas Andalas ini Dorong Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula
BACA JUGA:Masa Kampanye, Cawagub Riezky Aprilia Ajak Stop Money Politics, Adu Konsep dan Program!
Kejadian bermula ketika Dona mengklaim telah menangkap seseorang yang diduga terlibat praktik money politic dengan barang bukti berupa amplop berisi uang.
Namun, tersangka mengaku bahwa uang dalam amplop tersebut adalah honor transport untuk saksi dalam kegiatan pemilu, bukan uang untuk tujuan politik transaksional.
Keterangan ini kemudian memicu tanda tanya besar. Amplop yang sebelumnya disebut sebagai honor transport saksi berubah dalam laporan menjadi barang bukti money politic.
Publik mulai mempertanyakan kredibilitas tindakan penangkapan tersebut, mengingat Dona sendiri tidak memiliki kewenangan formal sebagai PKD.
BACA JUGA:Waspadai Money Politic! Bawaslu Ogan Ilir Akan Lakukan Ini, Pagi, Siang dan Malam Hari
Mirisnya lagi, diduga jumlah amplop yang disita dan yang dilapirkan tidak sesui jumlah nya alias berkurang.
Insiden ini menyoroti pentingnya prosedur yang sesuai aturan dalam mengatasi kasus-kasus sensitif seperti money politic.
Kesalahan dalam penanganan tidak hanya merugikan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.