OKU SELATAN, KORANPALPRES.COM - Bertempat Gudang Penyimpanan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah dilaksanakan Pendistribusian Logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024, Ahad 24 November 2024.
Yang beralamat di Jalan Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jay,a Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
"Bahwa pelaksanaan Pendistribusian Logistik Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024 dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," ujar Kasi Intel Kejari OKU Selatan, David Lafinso Sipayung, S.H.
Yang diikuti oleh Bupati Ogan Komering Ulu Selatan yang diwakili oleh Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
BACA JUGA:Ada Pejabat Kejati Sumsel Jadi Narasumber Kegiatan Rakorda Saber Pungli UPP Sumsel, Siapa dia?
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.
Kapolres Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dandim 0403 OKU yang diwakili oleh Danramil Muaradua, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Berserta juga hadir Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
"Bahwa adapun 9 Kecamatan yang dikakukan Pendistribusian Logistik," kata Kasi Intel Kejari OKU Selatan.
BACA JUGA:Ternyata Pejabat Kejati Sumsel Ini Wakili Kajati Hadiri Acara Anugrah Inovator Sumsel 2024, Siapa?
BACA JUGA:Ada Kerja Sama Kejati Sumsel Bersama BPJS Kesehatan Wilayah III, Dalam Bidang Apa
Yaitu Kecamatan Banding Agung, Mekakau Ilir, Warkuk Ranau Selatan, Kisam Ilir, Muaradua Kisam, Kisam Tinggi, Pulau Beringin, Sindang Danau dan Kecamatan Sungai Are.
Bahwa Alur Pendistribusian Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yakni Logistik akan disalurkan dari Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Ke Kantor Sekretariat PPK atau tempat yang telah di sediakan oleh Pemerintah Daerah setempat.