Tuding Oknum Kades di Ogan Ilir ini Tidak Netral, Tim Advokasi HDCU Lapor Bawaslu Sumsel

Selasa 26 Nov 2024 - 09:49 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : M Iqbal

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Herman Deru-Cik Ujang atau HDCU melaporkan seorang oknum Kades (kepala desa) di Kabupaten Ogan Ilir ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan atau Bawaslu Sumsel.

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan pada Senin, 25 November 2024 itu kini telah ditangani Bawaslu Sumsel.

Laporan ini diterima Bawaslu Sumsel dengan nomor : 012/ PL/PLG/Pro./06.00/XI/2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penerima Laporan Sisfalbi Defri Shandika SH.

Demikian disampaikan Perwakilan Tim Advokasi HDCU Welly Angga Nugrah SH usai melapor di Bawaslu Sumsel, Jalan Opi Raya, Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.

BACA JUGA:Jangan Tebang Pilih! KSTI Desak Bawaslu Sumsel Usut Dugaan Politik Uang Lewat Pembagian Sembako

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Tegaskan Sembako di NasDem Bukan Pelanggaran

Welly menyebutkan, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye terjadi dalam sebuah acara pernikahan di Auditorium Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya pada Ahad, 24 November 2024.

Dia mengaku pihaknya telah mengantongi bukti berupa rekaman pidato oknum kades tersebut yang diduga kuat berisi ajakan untuk memilih salah satu paslon tertentu peserta Pilgub Sumsel 2024.

Dalam pidatonya sambung Welly, oknum kades tersebut menyampaikan ajakan untuk memilih calon gubernur yang dianggap bersinergi dengan pemerintah pusat dan direkomendasikan oleh presiden Prabowo.

“Pernyataan ini jelas-jelas mengarah pada salah satu paslon peserta Pilgub Sumsel,” singgung Welly.

BACA JUGA:Tim Hukum HDCU Laporkan Oknum Pejabat di Ogan Ilir ke Bawaslu Sumsel, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Tim Advokasi Matahati Datangi Bawaslu Sumsel, Ada Apa?

Dia menuturkan, tindakan oknum kades tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait pemilu. 

“Kami mengacu pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” sebut Welly. 

“Kedua pasal tersebut mengatur larangan bagi pejabat negara, termasuk kades, untuk memberikan dukungan kepada paslon tertentu dalam bentuk apa pun," timpalnya.

Kategori :