Atas capaian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Datun dan Bidang Pidsus dengan total penyelematan senilai Rp284.236.555.600.
BACA JUGA:Perwakilan Kejati Sumsel Ini Hadir di Rapat Koordinasi Daerah Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Sumsel
BACA JUGA:Ada Pelatihan Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, Pejabat Kejati Sumsel Ini Membukanya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"
Kategori :