Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa D terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
BACA JUGA:Dijamin Gratis! Kejari Lahat Galakan Prgoram Mang Baris, Apa Itu?
Terhadap Anak Korban MJ yang masih berumur 6 tahun dengan pidana maksimal yakni penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Dengan perintah tetap ditahan dan denda senilai Rp1.000.000.000 subsidiair 6 bulan pidana kurungan.
"Bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa," katanya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"