MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah berlangsung Kegiatan Rapat Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Integrasi Layanan pada Mall Pelayanan Publik.
Yang bertempat di Ruang Rapat serasan Sekate Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa 26 November 2024.
Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyusin diwakili oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen KN Musi Banyuasin Renny Ertalina, SH.
Dan dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Musi banyuasin.
BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?
BACA JUGA:Ada Penyitaan Aset Dilakukan Kejari Muba, Apa Kasusnya?
Bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
"Adapun Langkah-Langkah Persiapan MPP, dengan menyusun Perjanjian Penempatan Pelayanan MPP," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Ke dalam bentuk Perpres No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Kesepakatan Bersama.
BACA JUGA:Wah! Ada Koordinasi Dengan KPU, Apa Tujuan Kejari Muba?
BACA JUGA:Waduh! Kejari Muba Sita Aset Ini Demi Kepentingan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Jika perjanjian dilakukan antarpemerintah daerah. Perjanjian kerja sama, jika perjanjian dilakukan antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
Atau Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan, jika perjanjian dilakukan antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga, Menyusun Pakta Integritas, Mengadakan Lomba Logo MPP.
"Bahwa adanya Mal Pelayanan Publik untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat," katanya.