PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota/Kabupaten di Sumsel melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini dilakukan karena ada kelalaian dari pihak KPPS saat pilkada pada Rabu 27 Nopember 2024 lalu.
Ada beberapa laporan di TPS yang mata pilihnya terdaftar, namun orang lain yang mencoblos.
Selain itu ada pula KTP-nya berbeda tetapi mencoblos di TPS tersebut, sehingga perlu dilakukan PSU.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Gelar Deklarasi Kampanye Damai 2024, Wujudkan Pilkada Zero Konflik
BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Bungkam Adanya Rekomendasi Netralitas ASN oleh Bawaslu Sumsel
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan PSU menjelaskan, PSU dijadwalkan digelar pada Minggu sampai Senin tanggal 1-2 Desember 2024 di sejumlah TPS di Palembang, Pagaralam dan Ogan Komering Ilir (OKI).
"Total ada 8 TPS yang kita rekomendasikan ke KPU Kabupaten/Kota di Sumsel untuk dilakukan PSU segera," ujarnya, via telpon.
Adapun TPS-TPS yang akan menyelenggarakan PSU yakni di Kecamatan Sematang Borang TPS 25 dan 01, Kelurahan Lebong Gajah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sako TPS 22, Kecamatan SU I TPS 35 dan Kecamatan Sukarami TPS 15.
Bawaslu Sumsel Pantau PSU di 8 TPS, Komitmen Jaga Integritas Pilkada--istimewa
Kemudian Kota Pagaralam, di Keluraha Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam di TPS 5.
BACA JUGA: Datangi Kantor Bawaslu Sumsel, Ini Kata-kata Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Ada ASN dan Pejabat BUMD Diduga Ikut Kampanye Cagub Dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, Ayo Tebak!
Terakhir di 2 TPS Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Kecamatan Air Sugihan dan Sungai Menang.
"Rekomendasi ini sudah disampaikan pada KPU Kota/Kabupaten untuk menyelenggarakan PSU paling lama 10 hari dilaksanakan setelah pencoblosan 27 November lalu," katanya.