PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polda Sumsel menggelar sidang menuju Pemeriksaan Kesehatan Tahap II Penerimaan Bakomsus Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat (P3GKM) T.A 2024.
Bertempat di Auditorium lantai 7 Mapolda Sumsel yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning Palembang, Selasa 3 Desember 2024.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Biro Sumber daya Manusia (Karo SDM) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, SIK, M Si didampingi para Kabag dilingkungan Biro SDM Polda Sumsel serta Panitia, Was Internal dan External
Sidang Menuju Pemeriksaan Kesehatan Tahap II Penerimaan Bakomsus Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat II T.A 2024.
BACA JUGA:Ada Pengambilan Data Kesehatan Mental Polisi di Mapolda Sumsel, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:ASN Polda Sumsel Gelar Syukuran Sosok Petinggi dan PJU Hadir Siapa Mereka
Merupakan sidang penentu bagi para calon siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Khusus Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat.
Hal ini untuk melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan ke dua (Rikkes 2).
Diketahui juga, sidang kelulusan ini akan ditentukan berdasarkan akumulasi nilai dari rangkaian tahapan penerimaan bintara Polri yang telah dilaksanakan meliputi nilai psikologi dan akademik.
Pada Sidang Menuju Pemeriksaan Kesehatan Tahap II Penerimaan Bakomsus Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat II T.A 2024.
BACA JUGA:Ini Dilakukan Korpri Polda Sumsel Jelang HUT, Apa Itu?
BACA JUGA:Begini Langkah Polda Sumsel Agar Pilkada di Sumsel Damai
Hasil Sidang Menuju Rikkes II Seleksi Penerimaan Calon Bintara Kompetensi Khusus TA. 2025 Polda Sumsel dengan jumlah Peserta 101 orang yang semuanya hadir lengkap.
Memenuhi syarat sebanyak 51 orang, untuk Bakomsus Pertanian, Perikanan dan Peternakan dengan rincian SMK 7 orang, D1-S1 dengan 36 orang.
Bakomsus gizi yakni D1-S1 sebanyak 6 orang, Bakomsus Kesehatan Masyarakat untuk D1-S1 sebanyak 2 orang. Sedangkan tidak memenuhi syarat sebanyak 50 orang.