OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Polsek Tanjung Batu, Polres Kabupaten Ogan Ilir melalui tim Rimau Batunya berhasil mengamankan pelaku Cabul dan Penganiayaan di wilayah hukumnya, Senin 02 Desember 2024.
Pelakunya adalah ES, pria yang terbilang masih berumur 19 tahun, warga Desa Seri Kembang II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan penangkapan pelaku Cabul disertai penganiayaan ini tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan.
Pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, bersama Kanit Reskrim Bripka Prayudho Wibowo, S.H.
BACA JUGA:Operasi Sikat Musi II! Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelaku Pencurian Ini
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan dari korban TZ (19), warga Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir yang mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Yusri Meriansyah mengatakan, kejadian Cabul disertai penganiayaan ini bermula pada Rabu 27 November 2024 pukul 19.17 WIB.
Tempatnya, kejadian ini di sebuah truk yang diparkir di area pom bensin Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.
Saat itu, pelaku ES menjemput korban dari Desa Seri Tanjung dengan alasan tertentu. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Batu Diamankan, Lihat Tampang Lugu Pelaku
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Sukses Ungkap Kasus Bobol Rumah, Ini Pelakunya
Ketika korban menolak, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menampar, memukul kepala, mencekik, dan membenturkan kepala korban ke sisi truk.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam menggunakan besi, membuat korban tidak berdaya.
"Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka memar di kepala, wajah, dan lengan, serta trauma psikis yang mendalam," ungkap Kapolsek Tanjung Batu, Rabu 04 Desember 2024.