KORANPALPRES.COM – Pihak kepolisian buka suara perihal usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai SIM, STNK dan TNKB berlaku seumur hidup.
Suara permintaan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.
Bukan cuma SIM, Sarifuddin juga usul dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor juga berlaku seumur hidup.
"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali," kata dia di hadapan Kakorlantas Polri Aan Suhanan.
BACA JUGA: Begini Cara dan Syarat Bayar Pajak STNK 2024, Tidak Perlu KTP Pemilik Lama
BACA JUGA:Terupdate! Aturan Baru Masa Berlaku STNK, Bukan 5 Tahun Lagi, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ia beralasan, permintaan SIM berlaku seumur hidup untuk meringankan beban masyarakat dan mengikuti penerapan hal itu pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lagipula, kata Sarifuddin, masyarakat sering mendapat hambatan saat perpanjangan dokumen kendaraan seperti STNK.
Apabila dibuat berlaku seumur hidup, maka bisa meringankan beban masyarakat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menanggapi usulan Sudding tersebut.
BACA JUGA:SIM atau STNK Kena Tilang Masih Bisa Diambil Meski Lewat Masa Sidang, Begini Penjelasan Polisi
BACA JUGA:Jual Kendaraan, STNK Wajib Diblokir Segera, Jangan Sampai Bernasib Begini
Menurut Aan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.
“Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB," kata Aan dalam kesempatan yang sama.
Sedangkan STNK, menurut Aan, juga tidak bisa berlaku seumur hidup.