Waspada Jika Tiba-Tiba Ada Uang Asing Masuk ke Rekening, Kamu Harus Bagaimana?

Selasa 10 Dec 2024 - 11:50 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Tidak sedikit kejadian seperti ini. Korban lalu akan diteror dan dipaksa oleh debt collector untuk mengembalikan dana yang masuk beserta bunga yang cukup tinggi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Kejadian Seperti Itu?

Jika Anda mengalami kejadian tersebut, berikut adalah beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menghadapinya:

BACA JUGA:Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal! 5 Tips Ini untuk Menghindari Godaan Pinjaman Online!

BACA JUGA:Hati-hati Terjebak Pinjol Ilegal! Yuk Kenali 8 Ciri-ciri Pinjaman Online Resmi OJK

1. Jangan Gunakan Uang Tersebut

Pertama-tama, kamu harus pastikan uang yang masuk tidak Anda gunakan sama sekali. Pasalnya, jika digunakan, bisa-bisa Anda akan terjebak dan terjerat hukuman pidana.

Hal itu mengacu pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dari dana hasil transfer yang bukan haknya, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, jika berkaitan dengan modus penipuan pinjol ilegal, memakai uang yang masuk ke rekening justru bisa menjadi alat bagi debt collector untuk meneror dan menagih dana tersebut beserta bunga yang tidak masuk akal.

BACA JUGA:Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal, Waspadai Modus Kerja Paruh Waktu, Ini Ciri-cirinya

BACA JUGA:Bahaya Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Ketahui! Ini Tips Agar Terhindar Gagal Bayar

2. Segera Laporkan ke Pihak Bank dan OJK

Selanjutnya langkah yang harus diambil, Anda perlu segera melaporkan transferan tidak dikenal tersebut ke pihak bank terkait serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi jika uang yang masuk terindikasi berasal dari pinjol ilegal.

Untuk hal seperti ini, kamu harus mengumpulkan bukti-bukti dengan menyimpan tangkapan layar mutasi rekening transaksi ini yang bisa dilihat di aplikasi m-banking.

3. Blokir Nomor-nomor Asing yangTidak Dikenal yang Menghubungi untuk Menagih Uang

Terakhir, jika ada nomor asing atau tidak dikenal yang sering melakukan penagihan secara paksa, blokir saja kontak tersebut.

Kategori :