Dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan terhadap Tersangka TA tidak dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Wah! Ternyata Kajari Palembang Juga Ikut Rakerda Kejati Sumsel 2024, Ini Sosoknya
BACA JUGA:Resmi Ditutup, Apa Berikut Hasil Rapat Kerja Daerah Wilayah Kejati Sumsel
Hal ini karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"
Kategori :