Wah! Ada Penetapan Tersangka Oleh Tim Penyidik Kejari OKI, Tentang Apakah Itu?

Selasa 10 Dec 2024 - 14:55 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan terhadap Tersangka TA tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Wah! Ternyata Kajari Palembang Juga Ikut Rakerda Kejati Sumsel 2024, Ini Sosoknya

BACA JUGA:Resmi Ditutup, Apa Berikut Hasil Rapat Kerja Daerah Wilayah Kejati Sumsel

Hal ini karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Kategori :