Press Release Apa Ini Dilakukan Kejari Muba Selama 2024

Rabu 11 Dec 2024 - 17:04 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 di Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Senin 9 Desember 2024. 

"Press Release bersama Media dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady, SH., MH," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.

Yang di dampingi oleh Kasi Pidsus KN Musi Banyuasin MHD. Padli Habibi, SH, Kasi Intelijen KN Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto, SH.

Kasi Datun KN Musi Banyuasin Julfadli, SH dan Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus KN Musi Banyuasin Muhammad Reza Revaldi, SH., MH.

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Gelar PPS Terkait Lanjutan Pembangunan Masjid Al Hurriyah Kecamatan Lais, siapa?

BACA JUGA:Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba

"Data Tindak Pidana Korupsi, Perpajakan Dan Kepabean Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Periode Januari 2024 hingga 9 Desember 2024 yaitu Penyelidikan 12, Penyidikan 8, Penuntutan 12 dan Eksekusi 2," ungkapnya.

Sementara itu, Penyelamatan Keuangan Negara Tahun 2024, Ir. Rismawati Gathmyr, M.Eng Binti Abdullah Gathmyr sebesar Rp100.000.000.

Kemudian Perkara Dugaan Adanya Indikasi Kegiatan Fiktif dalam Proyek Pengadaan Internet Publik T.A. 2022 hingga 2023 berupa Pengadaan 10 Titik Internet Publik.

Dalam Kota Sekayu dan Pengadaan 300 MBPS Tahun 2022 hingga 2023 Pada Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp3.552.494.639,90.

BACA JUGA:Seminar Destana Muba TA 2024, Ternyata Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba, Ini Buktinya

BACA JUGA:Wah! Ada Jaksa Fungsional Kejari Muba Hadir di Dalam Rapat Ini

Selanjutnya Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp48.500.000.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penatausahaan dan Pengelolaan aset tetap atas kios kuliner Rumah Gambo Tahun 2023.

pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp63.476.681.

Kategori :