“Memang disarankan itu ada 3 sektor karena memenuhi syarat dan sesuai dengan karakteristik Provinsi Sumsel, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP," imbuhnya.
Elen menerangkan kenaikan UMP 2025 telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks dan tertentu.
Yakni memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
BACA JUGA:Realisasikan Janji, Pj Gubernur Sumsel Bagikan Bonus Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut 2024
Elen mengaku bersyukur lantaran secara rata-rata nasional upah di Sumsel lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta.
Sehingga kebijakan tersebut menjadikan masyarakat Sumsel semakin baik dan lebih sejahtera.
“Kami harapkan dengan kebijakan yang baru ini, menjadi pendorong bagi kita untuk lebih meningkatkan produktivitas pekerjaan kita,” terangnya.
Elen menegaskan, UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Cegah Korupsi APBD! Ini 3 Arahan Pj Gubernur Sumsel Sejalan Asta Cita Presiden Prabowo
BACA JUGA:Pesan Khusus PJ Gubernur Sumsel kepada BSB, Tetaplah Konsisten Dalam Kemitraan Membangun Daerah
“Bagi perusahaan yang telah memberikan Upah minimum lebih tinggi dari ketentuan Upah minimum Tahun 2025, sebagaimana yang telah ditetapkan, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumsel Deliar Rizqon menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU- XXI/2023, tertanggal 4 Desember 2024 yang telah diundangkan Permen Naker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kita telah melaksanakan Rapat Penghitungan UMP dan UMSP Sumsel Tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja dan Akademisi,” pungkasnya.