UMP Sumsel Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, ini Penjelasan Pj Gubernur Elen Setiadi
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi secara resmi mengumumkan kenaikan UMP dan UMSP Provinsi Sumsel tahun 2025.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan.
Kenaikan tersebut secara resmi diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Elen Setiadi di Golden Sriwijaya Building, Jalan GHA Bastari, Jakabaring Palembang, Rabu 11 Desember 2024.
Pengumuman penetapan UMP dan UMSP tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tertanggal tanggal 11 Desember 2024.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permen Naker RI) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Diketahui, SK Gubernur Sumsel tersebut memuat UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5% atau Rp224.697 dari UMP Sumsel tahun 2024 sebesar Rp3.456.874.
Sehingga UMP Sumsel Tahun 2025 naik menjadi Rp3.681.571.
Sedangkan untuk UMSP Provinsi Sumsel Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.737.424.
"Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP untuk di Sumsel," tutur Elen Setiadi.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Pesan Menohok di Momen HUT Ke-25 DWP, Ibu-Ibu Simak Ya!
BACA JUGA:Terang-Terangan Presiden Prabowo Puji Program Pengendalian Inflasi Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi
Menurut dia, hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan.
Dia berharap tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik, semakin maju dan luas serta sejahtera kedepannya.