Hal ini untuk alasan mempercepat proses penyidikan dan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan terhadap Tersangka TA tidak dilakukan penahanan.
Hal ini karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung.
BACA JUGA:HUT Mahkamah Agung Ke-79 di Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, Ada Pejabat Nomor 1 Kejari OKI hadir
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"
Kategori :