Wah! Ada Pemusnahan Barang Bukti di Kejari OKI, Kasus Apa?

Kamis 12 Dec 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Hal ini untuk alasan mempercepat proses penyidikan dan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan terhadap Tersangka TA tidak dilakukan penahanan.

Hal ini karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung.

BACA JUGA:Realisasikan Bonus Qori dan Qoriah Berprestasi di MTQ Nasional 2024, Pj Gubernur Sumsel: Prestasi Berkat Doa

BACA JUGA:HUT Mahkamah Agung Ke-79 di Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, Ada Pejabat Nomor 1 Kejari OKI hadir

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Kategori :