OKI, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu 11 Desember 2024.
Bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut di hadiri oleh PJ Bupati Ogan Komering Ilir, Kapolres Ogan Komering Ilir.
Dandim Kayuagung, Ketua Pengadilan Kayuagung, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kepala BNN Kabupaten OKI, Kalapas Kelas II A Tanjung Raja.
Kalapas Kelas II B Kayuagung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Kepla Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Ketua MUI Kabupaten OKI, Ketua PGRI Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Wah! Ada Penetapan Tersangka Oleh Tim Penyidik Kejari OKI, Tentang Apakah Itu?
BACA JUGA:Kejari OKI Gelar Upacara dan Sosialisasi, Dalam Rangka Apa?
Ketua Forwaka Kabupaten OKI, Ketua Lembaga Adat Kabupaten OKI dan diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
"Bahwa Barang Bukti yang di musnahakan adalah Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H.
Dimana untuk mekaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan adalah merupakan tugas dari Penuntut umum.
Bahwa Barang Bukti yang di musnahkan pada adalah barang bukti Narkotika 31 berkas perkara yang terdiri dari sabu sebanyak 150 bungkus kecil dengan berat total sebanyak 52,35 gram.
BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa Dilakukan Kejari OKI di MTs Negeri 1
BACA JUGA:Petinggi Kejari OKI Ini Datang Dalam Apel Penerimaan BKO Polda Sumsel, Ini Sosoknya!
Kemudian Ektasi sebanyak 170 Butir, senjata api sebanyak 2 berkas perkara, dengan jumlah 2 pucuk senjata api dan 7 butir amunisi aktif dan 2 butir selongsong.
Selanjutnya ada Senjata Tajam (sajam) sebanyak 20 berkas perkara, dengan jumlah 23 buah senjata tajam jenis pisau atau parang.
Pakaian dan Lain-lain sebanyak 18 berkas perkara. Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri OKI bertujuan agar tidak hilang ditempat penyimpangan dan tidak dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.