LAHAT, KORANPALPRES.COM - TM (47) Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat tak bisa berkutik dihadapan Satresnarkoba Polres Lahat.
Oknum Kades dicokok alias ditangkap saat berkumpul dengan 3 orang lainnya yakni seorang perempuan inisial IS (29), Lukman (33) dan Rico Franata (28) semua warga Lahat, di dekat kawasan Jalan RT 009 RW 003 Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
Keempatnya ditangkap diduga usai menggunakan sabu.
Aparat hukum menemukan barang bukti 2 batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu, 2 buah korek api gas, 1 lembar plastik klip transparan dan 1 batang pipet plastik yang telah diruncing.
BACA JUGA:Polres Lahat Gelar Vidcon Bahas Cooling System Demi Stabilitas Pasca Pilkada, Ini yang Dilakukan
BACA JUGA:Kasus Perampasan Tas dan Penganiayaan, Tim Hukum BZ WIN Datangi Polres Lahat
Penangkapan keempat tersangka bermula Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan RT 009 RW 003, Kelurahan Bandar Agung Lahat.
Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi bahwa di TKP kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Alhasil keempat orang terduga pelaku terciduk dengan ditemukan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Orang Nomor 2 di Mapolres Lahat Pimpin Apel, Begini Penekanannya Ke Personel
BACA JUGA:Kapolres Lahat Tatap Muka dengan Ketua KPU dan Bawaslu, Ini Pokok Bahasannya
Tanpa buang waktu, keempat pelaku dan barang bukti diboyong ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah diamankan beserta barang bukti," ujar Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH, Kamis 12 Desember 2024.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ya keempat pelaku adalah pengguna narkoba," sebut dirinya.