Lawang Kidul untuk Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024 dan mencabut hak dan kewajiban terkait dengan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada yang bersangkutan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BACA JUGA:Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Ada di Hotel Melio, Kegiatan Apakah Itu?
BACA JUGA:Sepakat! Kejari Muara Enim MoU Dengan KPU, Berikut Bidangnya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"
Kategori :