"Kalau kita lihat dari fisiknya hewan tersebut mengalami air liur berlebihan, sulit menelan, demam, kemudian terjadi kejang, disertai susah berjalan, lalu sensitif terhadap cahaya dan suara, dari mulut mengeluarkan busa, gerakan sempoyongan dan lumpuh," sebutnya.
BACA JUGA:KEREN, Dinkes Lahat Sediakan Ruangan Khusus Ibu Menyusui Lho, Ini Kata Kadinkes
BACA JUGA:Dinkes Lahat Sidak 2 Pasar Tradisional dan Ambil Sampel Mamin, Kira-kira Buat Apa Ya
Rabies merupakan penyakit berbahaya yang dapat menular pada hewan dan manusia, lanjut dia, virus rabies merusak saraf pusat hewan sehingga menyebabkan perubahan pada fisik dan perilaku hewan tersebut.
"Gejala rabies pada hewan dapat muncul dalam rentang waktu 5 hari hingga sekitar 1 tahun, namun umumnya muncul 30–90 hari setelah tergigit hewan yang terinfeksi," papar dirinya.
Nantinya, pihaknya juga akan merambah ke Kecamatan lainnya untuk melakukan hal serupa, terutama sekali warga yang memiliki anjing biasa dibawa ke kebun atau sebagai penjaga rumah.
"Kedepannya di Kabupaten Lahat akan terhindar dari penyakit rabies, tinggal kesadaran pemiliknya untuk mau membawa hewan ke petugas. Agar cepat dibuktikan vaksin rabies dan tidak menyebabkan penularan kepada manusia, sebelum terlambat alangkah bijaksana cepat ditangani dengan serius," tandasnya.