PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pernyataan Kemenko Hukum, HAM dan Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra yang menginginkan organisasi profesi dari advokat hanya satu atau single bar di dalam hal ini Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendapatkan tentangan berbagai pihak mulai akademisi hingga organisasi Advokat itu sendiri.
Bahkan hal ini menjadi tema seminar Nasional yang digelar oleh DPP PP Lawyers Nusantara di Hotel Grand Daira, Rabu 18 Desember 2024.
Yang mana, dalam seminar nasional yang menghadirkan Rektor Unisba, Prof DR Edi Setiadi SH MH, Guru Besar Undip, Prof DR Suteki SH MHum.
Kemudian Prof DR Rudi Lukman SH LLM LL selaku Guru Besar Unila dan juga Guru Besar UIN Raden Fatah, Prof DR H Faisal Burlian SH MHum ini secara tegas menolak penerapan single bar atau satu organisasi di profesi advokat.
BACA JUGA:Bocoran Harga Trio Samsung Galaxy S25 Series, Sama Seperti Pendahulunya?
BACA JUGA:Menghadapi Libur Nataru, Ini Rincian Tarif Tol Trans Jawa
"Di era sekarang ini yang secara fakta di lapangan, terdapat puluhan organisasi dari advokat, tentu tidak bisa lagi hanya terdiri satu organisasi atau single bar ke profesi advokat," ujarnya.
Sehingga kebijakan ataupun juga pernyataan yang dikeluarkan Prof Yusril Ihza Mahendra ini tidak sesuai semangat yang ada selama ini.
"Terlebih menafikan puluhan organisasi advokat yang tumbuh dan berkembang seperti sekarang," terang Guru Besar Undip, Prof DR Suteki tersebut di sela-sela seminar.
Namun demikian, berkenaan dengan satu organisasi ke dalam bidang pengawasan dari kinerja dan etik dari profesi advokat, ini tentu sebuah terobosan di dalam hal ini.
BACA JUGA:Pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat, Masyarakat Setempat Minta Ikut Dilibatkan
BACA JUGA:4 Sikap yang Menyebabkan Orang Menjauh dari Kehidupan Kamu, Apa Saja?
Di sisi lain, untuk operator atau pelaksana dari organisasi yang ada, tentunya harus tetap multibar atau banyak organisasi.
Terlebih lagi, dari data yang ada, jumlah organisasi advokat di seluruh Indonesia sekitaran 50 organisasi yang tentunya mempunyai AD/ART tersendiri dan sudah melaksanakan PKPA tersebut.