https://palpres.bacakoran.co/

Sebanding dengan Luasan Timor Leste, Alasan Utama Pemprov Sumsel Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur di OKI

Gubernur Sumsel Herman Deru (kemeja putih) didampingi Bupati OKI Muchendi Mahzareki meninjau progres ruas jalan Jejawi-Pangkalan Panjang, OKI.--humas pemprov sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM – Lantaran mempunyai wilayah yang sangat luas, sehingga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). 

Demikian disampaikan Gubernur Herman Deru di sela kunjungan kerja meninjau sejumlah ruas jalan strategis di Kabupaten OKI, Jumat 12 Desember 2025. 

Kunjungan ini menyasar titik-titik penting yang berada di Desa Tanjung Alur, Pulau Layang, dan Taus, yang masuk dalam wilayah Kecamatan Jejawi dan Kecamatan Pangkalan Panjang.

Di kesempatan itu, Herman Deru dibersamai Bupati OKI Muchendi Mahzareki dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI. 

BACA JUGA:Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025, Pemprov Sumsel Komitmen Wujudkan Fasilitas Publik Ramah Difabel

BACA JUGA:Penandatanganan Nota Kesepahaman Kejati dan Pemprov Sumsel, Ini Isi Kerja Samanya

Kehadiran Gubernur Herman Deru di lokasi menjadi bukti kuat komitmen Pemprov Sumsel dalam memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai kebutuhan masyarakat di akar rumput.

Lebih lanjut Herman Deru menilai pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun infrastruktur.

“Tidak mungkin kabupaten mampu bergerak sendiri tanpa kolaborasi kuat dengan Pemprov,” cetusnya.

Sehingga ia minta bupati dan walikota dapat menyusun proposal program prioritas dan super prioritas. 

BACA JUGA:Ogah Di-prank Lagi, Pemprov Sumsel Desak Asosiasi Pertambangan Batubara Segera Perbaiki Jembatan Muara Lawai

BACA JUGA:KPK Kembali Persempit Ruang Gerak Pelaku Korupsi, Gandeng Pemprov Sumsel Sinkronkan Aturan Baru LHKPN

Dengan demikian, Pemprov dapat memberikan intervensi tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah.

Terlebih ia menegaskan bahwa akses jalan yang baik merupakan hak dasar masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan