PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Koordinator Bidang Intelijen Aka Kurniawan, S.H., M.H mengikuti kegiatan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh DPP PP Lawyers Nusantara, Rabu 18 Desember 2024.
Dengan mengusung Tema “Pernyataan Menko Hukum dan Ham Imigrasi RI Terindikasi Bermuatan Politik Tentang Keberadaan Advokat dengan Menganulir Organisasi Advokat Selain Peradi".
"Benar adanya perwakilan Kejati Sumsel di kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Grand Daira," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Grand Daira Palembang. Acara tersebut dihadiri oleh Dinas dan Instansi terkait mengenai Hukum.
BACA JUGA:Sebaiknya Kita Mengganti Minyak Goreng di Wajan Jika Sudah Seperti Ini
Acara tersebut diisi oleh Narasumber Prof. Dr. Edi Setiadi SH MH. (Rektor UNISBA Bandung), Prof. Dr. Suteki SH Mhum (Guru Besar UNDIP Semarang).
Kemudian Prof. Dr. Rudi Lukman, SH MH (Guru Besar UNILA) dan Prof. Dr. Faisal Burlian SH Mhum (Guru Besar UIN Raden Fatah).
Sementara itu, Guru Besar Unila Prof DR Rudi Lukman SH LLM LL pada saat dibincangi mengungkapkan, pada dasarnya kenyataan hukum yang ada saat ini Multi bar.
Yang perlu dipikirkan adalah membuat satu Majelis Dewan Etik untuk membawahi dan mengawasi advokat-advokat yang ada.
BACA JUGA:Wah! Kejati Sumsel Gelar Senam, Apa Tujuannya
BACA JUGA:Pelaksanaan Penyerahan DIPA TA 2025 di Griya Agung, Ternyata Ada Perwakilan Kejati Sumsel, Siapa?
Ini juga menjadi momentum dan refleksi dari UU Advokat yang usianya sendiri sudah lebih dari 20 tahun.
"Sudah saatnya kita melihat kenyataan hukum yang ada dan memperbaiki dari UU Advokat sendiri untuk kebaikan advokat itu sendiri," tambahnya.
Karena itu, yang perlu dipikirkan ini tentu membuat majelis etik yang nantinya akan membawahi organisasi advokat yang ada sekaligus jadi refleksi kita bersama. Di sisi lain, usia UU Advokat sudah lebih dari 20 tahun.