Beberapa Pejabat Kejari Banyuasin Ikut Hadir di Pengadilan Negeri Palembang, Kasus Apa?

Kamis 19 Dec 2024 - 20:02 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dalam hal ini dikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Selaku JPU Giovani, S.H., M.H melakukan persidangan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 19 Desember 2024. 

Turut mendapingi Kepala Sub Seksi Penyidikan M.Reyhan Biiznillah, S.H, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Andri Setiawan, S.H dan Jaksa Fungsional Bapak Dendi Wijaya, S.H.

"Sidang ini sendiri terkait Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sample Laboratorium," ujar Kasi Intel Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H

Yang dilakukan di UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun 2015 sampai dengan 2023 atas nama Terdakwa Paisal, S.T. bin Muhamad.

BACA JUGA:Tim Intelijen Kejari Banyuasin Koordinasi Dengan KPU, Masalah Apa?

BACA JUGA:Wah! Ada Tim Intelijen Kejari Banyuasin di Pembayaran UKG Pengadaan Tanah Jalan Tol, Untuk Apa?

Adapun agenda pada Kamis 19 desember 2024 ini adalah agenda pemeriksaan saksi dengan saksi yang di periksa sebanyak 9 0rang.

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin diwakili oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Juwita Manurung, S.H.

Mengikuti kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) Pengadaan Tanah Jalan Tol, Kamis 12 Desember 2024. 

Yang juga turut mendampingi Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Staff Bidang Intelijen K. Zaini Ardiansyah, S.Kom.

BACA JUGA:Masalah Apa Ini, Kejari Banyuasin Ikut Dalam Rapat di Raung Sekda

BACA JUGA:Pejabat Tinggi Kejari Banyuasin Ini Pimpin Press Conference Pidana Khusus, Siapa Dia?

Dimana Jalan Tol tersebut yakni Palembang-Betung Ruas Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung Giat bertempat di Kantor Camat Betung Selatan pada pukul 10.00 WIB s.d. selesai.

"Bahwa Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada Pihak yang berhak," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.

Yang tidak lain dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Palembang-Betung Ruas Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung.

Kategori :